Search Menu
Home Latest News Menu
News & Events

Pemerintah Indonesia akan menaikkan pajak hiburan untuk diskotik, klub malam dan bar

Polemik ini menimbulkan kekhawatiran bagi para pemilik bisnis hiburan di tanah air

  • jemima panjaitan | photo: iqbal rizma
  • 26 January 2024
Pemerintah Indonesia akan menaikkan pajak hiburan untuk diskotik, klub malam dan bar

Belakangan ini, Indonesia menjadi saksi dari perdebatan sengit mengenai kenaikan pajak hiburan yang diusulkan oleh pemerintah.

Kisruh ini dipicu oleh Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang merinci tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk layanan seni dan hiburan.

Menurut UU yang disahkan pada 17 Desember 2021 dalam Rapat Paripurna DPR ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan tempat relaksasi seperti panti pijat masuk dalam kategori hiburan yang akan mengalami peningkatan tarif pajak sebesar 40%-75%.

Baca selanjutnya: Bangkok governor supports extending club curfew to 4am

Implementasi aturan dan besaran tarif ini diberikan kepada pemerintah daerah masing-masing. Alasan di balik kenaikan tarif pajak ini dijelaskan oleh Lidya Kurniawati, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.

Menurutnya, penetapan tarif batas bawah diperlukan untuk menghindari perlombaan menurunkan tarif pajak demi meningkatkan omset usaha.

Meskipun banyak pihak yang mengkhawatirkan dampak kenaikan pajak ini terhadap masyarakat umum, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa peningkatan tarif hanya akan berlaku untuk hiburan "mewah" yang umumnya dinikmati oleh kalangan menengah ke atas.

Baca selanjutnya: Indonesia’s internet freedom under threat from strict government regulations

Beberapa wilayah di Indonesia telah mulai mengimplementasikan kebijakan ini. Jakarta, sebagai contoh, menetapkan kenaikan pajak sebesar 40%, meningkat dari sebelumnya 35%.


Sementara itu, di Bali, para pelaku usaha masih menunda penetapan kenaikan sebesar 40%, menunggu hasil uji materi.

Sejumlah daerah lain seperti Kabupaten Siak, Ogan Komering Ulu Timur, Belitung Timur, Lebak, dan Grobogan telah menetapkan tarif pajak sebesar 75% untuk diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan panti pijat.


Jemima Panjaitan adalah writer Mixmag Indonesia. Ikuti dia di Instagram.

Load the next article
Loading...
Loading...